Rabu, 19 Desember 2018

Senin, 06 Agustus 2018

PEMILIHAN KETUA RT.01/RW.07 METRO PARUNG ,DESA WARU KECAMATAN PARUNG KAB BOGOR


Tatib dan Syarat Pemilih
PANITIA PEMILIHAN KETUA RT01/RW /07
DESA WARU
KECAMATAN PARUNG
KABUPATEN BOGOR

PERATURAN
 PEMILIHAN CALON KETUA RT01/ RW 07
PERUMAHAN METRO PARUNG
DESA WARU
KECAMATAN PARUNG
KABUPATEN BOGOR

 BAB I
DASAR HUKUM

1.   Peraturan Menteri Dalam Negeri  No 05 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemamasyarakatan.
2.     Surat Edaran ....... Nomor : ……………………………perihal Himbauan peremajaan/perpanjangan kepengurusan RW se-Desa Waru Kecamatan Parung

3.    Hasil Musyawarah Warga RT01/ RW 07 pada tanggal 21Juli 2018.

BAB II
KETENTUAN UMUM

Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT01/RW 07  dimaksud adalah :

1.    Wilayah adalah  RT01/RW 07Perumahan Metro Parung
2.     Desa tempat terselenggaranya pemilihan calon Ketua RW RT01/07  adalah Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor
3.     Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RT01/RW 07  adalah Kecamatan Mandalajati
4.    Kabupaten adalah Kabupaten Bogor.
5.    Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RT01/RW 07  dan para pengurusnya / Ketua RT dan para pengurusnya.
6.  Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
7.     Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Kepala desa.
8.     Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RT01/RW 07
9.     Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RT01/RW 07
10.   Calon Ketua RT01/ RW 07  adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RW (Pencalonan bersama)

BAB III
KEPANITIAAN

1.     Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah  Warga  RT01/RW 07  pada hari/Tanggal 21 Juli 2018 untuk menyelenggarakan pemilihan.
2.    Panitia bekerja setelah mendapat legalitas dari warga RT01/RW 07  (hasil Musyawarah) yang didukung oleh Pemerintah Kelurahan dengan mendapat Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST)
3.     Panitia adalah warga RT01/ RW 07  , dari tokoh masyarakat, praktisi, profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4.    Panitia Pemilihan berjumlah 5 (lima) Orang terdiri :
a.    1 (Satu) Orang Ketua merangkap Anggota
b.    1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap Anggota
c.    1 (Satu) Orang Bendahara merangkap Anggota
d.    4 (Empat) Orang Anggota
e.     Panitia dapat mengangkat atau dibantu oleh 1 (satu) orang Anggota linmas untuk pengamanan atau sesuai kebutuhan.
5.    Panitia membuat aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RT01/RW 07  yang diketahui dan disetujui oleh RW dan Kelurahan.
6.     Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus bersikap netral dan independen
7.    Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon
8.     Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua RT01/RW 07


BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RT01/RW 07

Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH

1.     Pemilih adalah Seluruh warga atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di RT01/RW 07
2.    Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah.
3.     Tinggal dan berdomisli di RT01/RW 07  dengan ber-KTP RT01 RW 07  atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RT01/RW 07  atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan di lingkungan RT01/RW07  dengan Keterangan Domisili/keterangan RT/RW setempat.
4.     Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwa / rohaninya.
5.    Tidak sedang dalam proses hukum atau tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.     Tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan RT01/ RW 07  yang tervalidasi dengan ditanda tangani oleh panitia pemilihan dan calon ketua RT01/ RW 07 Untuk Calon Yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon RT01

Pasal 2

SYARAT – SYARAT CALON KETUA  RT 01

1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
3.    Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah.
4.    Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa.
5.    Sehat jasmani dan rohani.
6.    Berpendidikan serendah – rendahnya SMP atau sederajat.
7.     Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun dan berstastus telah menikah.
8.    Telah menjadi warga RT01/RW 07  Berdomisili atau Bertempat tinggal di RT01/RW 07 Perumahan Metro Parung  , Ber KTP RT01/RW 07  atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 07
9.    Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial.
10.    Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap .
11.    Bila calon Ketua RT01/RW 07  masih aktif menjabat sebagai perangkat RT Atau RW maka harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut dan jabatannya tersebut akan digantikan dengan otomatis oleh PLT.




Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN

1.    Panitia menyediakan tempat pemilihan beserta kelengkapannya.
2.    Panitia membuat kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 2,5 persen kartu suara cadangan.
3.    Pada kartu suara terdapat gambar/nomor atau gambar & nomor calon ketua RT01/RW 07 yang telah mendapat pengesahan dari panitia.
4.     Pemilihan calon ketua RT01/RW 07  dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka.
5.    Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RT
6.    Pemilihan dilaksanakan mulai pukul : 08.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib.
7.     Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.
8.     Pemilih yang datang terlambat lewat dari  waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
9.   Teknik pemilihan menggunakan cara mencoblos salah satu calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati)
10.   Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun atau dapat diwakilkan (dengan catatan Tertera dalam daftar Kartu keluarga dan berumur 17 tahun keatas serta membawa surat undangan pencoblosan sebagai tanda pemilih )
11. Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel (pada salah satu lengan atau jari tangan) agar tidak terjadi penggunaan hak suara ganda.
12.   Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan  telah habis yaitu pukul 12.00 WIB tanpa menunggu mencapai 100 %  kehadiran dari data DPT yang ada.
13. Para calon berhak hadir/menghadirkan 1 (satu) orang saksi untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia.
14.   Pemenang atau RT01/RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang.








Pasal 4
SYARAT – SYARAT SAKSI
1.    Memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih, sebagaimana dimaksud dalama pasal 1.
2.    Mempunyai/mendapatkan surat mandat dari calon Ketua RT01/RW 07
3.   Telah menyampaikan surat mandat (sebagaimana ayat 2) kepada panitia paling lambat sebelum tanggal dan waktu pemilihan dimulai.
4.   Saksi wajib menandatangani hasil penghitungan suara pemilihan ketua RT01/RW 07
5.   Saksi wajib memelihara dan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama penghitungan suara berlangsung.





Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN

Hari                 : Minggu
Tanggal           : 05 Agustus 2018
Waktu             : 08.00 s/d 12.00
Lokasi              : Pos RT01 / pos Gaul






BAB V
ANGGARAN BIAYA

1.    Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah/rapat antara Para Panitia , Pengurus RT/RW, dan tokoh masyarakat.
2.    Sumber biaya diperoleh dari.
a.    Pendaftaran calon.
b.    Uang kas RT : Rp. 1000.000,- dan ( masing-masing Dari dana Jimpitan warga / dana sosial Arisan Warga Rt01    )
c.    Sumbangan wajib masing-masing RT/RW atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat.
3.    Panitia melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggung jawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam ayat 1.

 












BAB VI
PENUTUP


1.     Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RT01/RW 07  dan ditanda tangani serta diketahui/disetujui Ketua RW 07 , Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pemerintah Desa Waru Kecamatan Parung .
2.     Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.     Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.





Dibuat di                      : Bogor
Pada Tanggal              : 21 Juli 2018



 Ketua Panitia Pemilihan,



    (    SUCIPTO   )

         Sekretaris,



   (    AGUS RUHIYAT  )

Mengetahui,

   Ketua R07                                                               Kepala Desa Waru



(    ROHYANA      )                                               (    TOING HARYANTO   )   






PANITIA PEMILIHAN KETUA RT01 / RW 07
PERUMAHAN METRO PARUNG
DESA WARU
KECAMATAN PARUNG
KABUPATEN BOGOR

FOMULIR A

SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENJADI CALON KETUA RT/RW 01/07
Yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. Nama                                     : …………………………………………………………
  2. Jenis Kelamin                      : …………………………………………………………
  3. Tempat, Tanggal Lahir        : …………………………………………………………
  4. Pendidikan Terakhir                        : …………………………………………………………
  5. Alamat                                    : …………………………………………………………
  Sebagai bakal calon dengan ini menyatakan bahwa saya menerima dan bersedia menjadi calon KETUA RT/RW  01/07 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor
  1. , dengan Visi & Misi saya :
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….........................
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan saya menjadi Ketua RT 01 / RW 07

Bogor, ………………………… 2018
Yang membuat pernyataan


Matrai
(…………………………………..)

FOMULIR B
DAFTAR RIWAYAT HIDUP BAKAL CALON KETUA RT01 / RW 07
  1. Nama                                      : …………………………………………………………
  2. Tempat & Tanggal Lahir         : …………………………………………………………
  3. Jenis Kelamin             : …………………………………………………………
  4. Agama                        : …………………………………………………………
  5. Pekerjaan                                : …………………………………………………………
  6. Alamat (Sesuai KTP   : …………………………………………………………    …………………………………………………………….........................................
            Status Perkawinan :
    1. Belum / sudah / pernah kawin
    2. Nama istri/suami*)      : …………………………………………………………
  1. Riwayat Pendidikan Formal dan Non-Formal:
a.    ….………………………………………………………………………………………………
b.    ….………………………………………………………………………………………………
c.    ….………………………………………………………………………………………………
d.    ….………………………………………………………………………………………………
9.    Pengalaman Organisasi :
a.    ….………………………………………………………………………………………………
b.    ….………………………………………………………………………………………………
c.    ….………………………………………………………………………………………………
10.   Pengalaman Pekerjaan :
a.    ….………………………………………………………………………………………………
b.    ….………………………………………………………………………………………………
c.    ….………………………………………………………………………………………………
Daftar riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan saya menjadi Ketua RT 01 / RW 07
Bogor, ………………………… 2018
Yang membuat pernyataan



(…………………………………..)

PERNYATAAN KESANGGUPAN
MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSI KETUA RT01/ RW 07


      Berdasarkan hasil musyawarah Warga RT/RW 01/07 pada Hari Sabtu Tanggal 21 Juli 2018 untuk kegiatan peremajaan Pengurus RT01/RW 01/07 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, bahwa saya selaku Bakal Calon Ketua RT 01,  dengan ini saya menyanggupi :

“Untuk melaksanakan dan menjalankan tugas maupun fungsi Kepengurusan RT01/ RW 07 sesuai dengan ketentuan yang berlaku”
Antara lain    :

1.    Siap memberikan pelayanan Warga/masyarakat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku;
2.    Siap mendukung, melaksanakan dan mensukseskan program kerja Ketua RT01/ RW 07 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor
3.    Siap menggerakkan swadaya dan kegotong royongan warga.
4.    Siap berpartisipasi dalam meningkatkan pemberdayaan warga.
5.    Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi warga.
6.    Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga.
7.    Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar warga.
8.    Siap menghadiri rapat/musyawarah pertemuan warga serta Rapat/musyawarah ditingkat Kelurahan, Kecamatan dan Tingkat Kabupaten Bogor
9.    Tidak mendelegasikan pemberian atau penandatanganan surat pengantar atau surat lainnya kepada keluarga, tetapi mendelegasikan kepada Pengurus RT yang lainnya (Sekretaris atau Bendahara).
10. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan Kerja Bakti, Jum’at Bersih maupun kegiatan sosial lainnya.

Demikian Pernyataan Kesanggupan ini saya tanda tangani dengan sebenarnya dalam keadaan sehat walafiat, tidak karena paksaan atau bujukan dari pihak manapun.
Apabila terpilih nanti, dan saya lalai dalam melaksanakan tugas/kesanggupan tersebut diatas, maka saya bersedia ditegur maupun ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bogor, …………………………… 2018

Yang Membuat Pernyataan



Matrai Rp. 6.000.-


(……………………………..)
SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN KETUA RT 01 / RW07
           
Bersama ini diberitahukan bahwa Panitia Pemilihan Ketua RT01 / RW07 mengundang Bpk/Ibu,Sdr(i)                        : ……………………………………………….
No. Urut dalam DPT                                    : …………….
NIK/Identitas lain                                         : ….....................…………………………..

untuk memberikan suara pada Pemilihan Ketua RT01/RW 07 yang akan dilaksanakan
pada :
·                     H a r i                                                             : Minggu
·                     Tanggal                                                               : 05 Agustus 2018
·                     Pukul                                                             : 08.00 s/d 12.00 Wib
·                     Tempat (TPS)                                                     : Pos RT 01


Bogor, ………………… 2018
PANITIA PEMILIHAN
KETUA RT 01
K E T U A



( SUCIPTO)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------



gunting disini


Diterima Tgl.                                   : …….…………………. 2018
Nama Pemilih                                : ............................................
No. DPT                                          : ............................................

Yang menyerahkan






(……………………………….)
Yang Menerima






(……………………………….)



SUSUAN PANITIA
PANITIA PEMILIHAN KETUA RT01/RW /07
DESA WARU
KECAMATAN PARUNG
KABUPATEN BOGOR




KETUA                      : S U C I P T O

SEKRETARIS          : AGUS RUHIYAT

BENDAHARA          : MUHATAYI

ANGGOTA                : ARIZON
                                     
 : DENY

                                     : NENY TRIANA









Bogor 21 Juli 2018










( Ketua )                                             ( Sekretaris )