Raden Mas Cipto
Rabu, 19 Desember 2018
OG INDONESIA: Pertamina Siap Ground Breaking Proyek PLTGU Jawa-1...
OG INDONESIA: Pertamina Siap Ground Breaking Proyek PLTGU Jawa-1...: Jakarta, OG Indonesia -- Pertamina, melalui anak usahanya PT Pertamina Power Indonesia (PPI) telah siap untuk memasuki tahap konstruksi p...
OG INDONESIA: Pertamina Siap Ground Breaking Proyek PLTGU Jawa-1...
OG INDONESIA: Pertamina Siap Ground Breaking Proyek PLTGU Jawa-1...: Jakarta, OG Indonesia -- Pertamina, melalui anak usahanya PT Pertamina Power Indonesia (PPI) telah siap untuk memasuki tahap konstruksi p...
Senin, 06 Agustus 2018
PEMILIHAN KETUA RT.01/RW.07 METRO PARUNG ,DESA WARU KECAMATAN PARUNG KAB BOGOR
Tatib dan Syarat Pemilih
PANITIA PEMILIHAN KETUA RT01/RW /07
DESA WARU
KECAMATAN PARUNG
KABUPATEN BOGOR
PERATURAN
PEMILIHAN CALON KETUA RT01/ RW 07
PERUMAHAN METRO PARUNG
DESA WARU
KECAMATAN PARUNG
KABUPATEN BOGOR
BAB I
DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 05 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemamasyarakatan.
2. Surat Edaran ....... Nomor : ……………………………perihal Himbauan
peremajaan/perpanjangan kepengurusan RW se-Desa Waru Kecamatan Parung
3. Hasil Musyawarah Warga RT01/ RW 07 pada tanggal 21Juli 2018.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT01/RW
07 dimaksud adalah :
1. Wilayah adalah RT01/RW 07Perumahan Metro Parung
2. Desa tempat terselenggaranya pemilihan calon Ketua RW RT01/07 adalah Desa Waru
Kecamatan Parung Kabupaten Bogor
3. Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RT01/RW 07 adalah Kecamatan Mandalajati
4. Kabupaten adalah Kabupaten Bogor.
5. Perangkat wilayah dimaksud adalah
Ketua RT01/RW 07 dan para pengurusnya / Ketua RT dan para
pengurusnya.
6. Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT
adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam
rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh
Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
7. Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk
melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan
pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang
ditetapkan oleh Kepala desa.
8. Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RT01/RW 07
9. Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama,
profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda,
dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RT01/RW 07
10. Calon Ketua RT01/ RW 07 adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh
warga dalam satu RW (Pencalonan bersama)
BAB III
KEPANITIAAN
1. Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui
Musyawarah Warga RT01/RW
07 pada hari/Tanggal 21 Juli 2018 untuk menyelenggarakan
pemilihan.
2. Panitia bekerja setelah mendapat
legalitas dari warga RT01/RW 07 (hasil Musyawarah) yang didukung oleh
Pemerintah Kelurahan dengan mendapat Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST)
3. Panitia adalah warga RT01/ RW
07 , dari tokoh masyarakat, praktisi,
profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4. Panitia Pemilihan berjumlah 5 (lima)
Orang terdiri :
a. 1 (Satu) Orang Ketua merangkap
Anggota
b. 1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap
Anggota
c. 1 (Satu) Orang Bendahara merangkap
Anggota
d. 4 (Empat) Orang Anggota
e. Panitia dapat mengangkat atau dibantu oleh 1 (satu) orang Anggota linmas untuk
pengamanan atau sesuai kebutuhan.
5. Panitia membuat aturan/petunjuk
teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RT01/RW
07 yang diketahui dan disetujui oleh RW
dan Kelurahan.
6. Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan
berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus bersikap
netral dan independen
7. Panitia tidak dibenarkan merangkap
jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon
8. Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun
dalam pemilihan bakal calon ketua RT01/RW
07
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN
CALON KETUA RT01/RW 07
Pasal 1
SYARAT – SYARAT
PEMILIH
1. Pemilih adalah Seluruh warga atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di
RT01/RW 07
2. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
atau pernah menikah.
3. Tinggal dan berdomisli di RT01/RW
07 dengan ber-KTP RT01 RW 07 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RT01/RW 07 atau sekurang-kurangnya telah menetap selama
enam bulan di lingkungan RT01/RW07 dengan Keterangan
Domisili/keterangan RT/RW setempat.
4. Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwa / rohaninya.
5. Tidak sedang dalam proses hukum atau
tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan RT01/ RW 07 yang tervalidasi dengan ditanda tangani oleh
panitia pemilihan dan calon ketua RT01/ RW 07 Untuk Calon Yang ingin
mendaftarkan diri sebagai calon RT01
Pasal 2
SYARAT – SYARAT
CALON KETUA RT 01
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945.
3. Setia dan taat kepada Negara dan
Pemerintah.
4. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas
dan berwibawa.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Berpendidikan serendah – rendahnya SMP atau sederajat.
7. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun dan
berstastus telah menikah.
8. Telah menjadi warga RT01/RW 07 Berdomisili atau Bertempat tinggal di RT01/RW 07 Perumahan
Metro Parung , Ber KTP RT01/RW
07 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga
(KK) RW 07
9. Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan,
peka dan kepedulian sosial.
10. Tidak sedang
dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap .
11. Bila calon Ketua RT01/RW 07 masih aktif
menjabat sebagai perangkat RT Atau RW maka harus menyertakan surat pengunduran
diri dari jabatannya tersebut dan jabatannya tersebut akan digantikan dengan
otomatis oleh PLT.
Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN
PEMILIHAN
1. Panitia menyediakan tempat pemilihan
beserta kelengkapannya.
2. Panitia membuat kartu suara sesuai
daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 2,5 persen kartu suara cadangan.
3. Pada kartu suara terdapat
gambar/nomor atau gambar & nomor calon ketua RT01/RW 07 yang telah mendapat pengesahan dari panitia.
4. Pemilihan calon ketua RT01/RW
07 dilakukan secara langsung umum bebas
dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka.
5. Masing-masing pemilih hanya memiliki
satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RT
6. Pemilihan dilaksanakan mulai pukul :
08.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib.
7. Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan
kenyamanan selama pemilihan berlangsung.
8. Pemilih yang datang terlambat lewat dari
waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
9. Teknik pemilihan menggunakan cara
mencoblos salah satu calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati)
10. Pemilih tidak dapat
diwakilkan oleh siapapun atau dapat diwakilkan (dengan catatan Tertera dalam daftar Kartu keluarga dan berumur 17
tahun keatas serta membawa surat undangan pencoblosan sebagai tanda pemilih )
11. Pemilih yang telah melaksanakan hak
suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel (pada salah satu lengan atau
jari tangan) agar tidak terjadi penggunaan hak suara ganda.
12. Penghitungan suara
dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan telah habis yaitu pukul 12.00 WIB tanpa menunggu mencapai 100
% kehadiran dari data DPT yang ada.
13. Para calon berhak hadir/menghadirkan
1 (satu) orang saksi untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara dengan
mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia.
14. Pemenang atau RT01/RW terpilih dapat dinyatakan syah
apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang.
Pasal 4
SYARAT – SYARAT
SAKSI
1. Memenuhi syarat-syarat sebagai
pemilih, sebagaimana dimaksud dalama pasal 1.
2. Mempunyai/mendapatkan surat mandat
dari calon Ketua RT01/RW 07
3. Telah menyampaikan surat mandat
(sebagaimana ayat 2) kepada panitia paling lambat sebelum tanggal dan waktu
pemilihan dimulai.
4. Saksi wajib menandatangani hasil
penghitungan suara pemilihan ketua RT01/RW
07
5. Saksi wajib memelihara dan menjaga
ketertiban dan kenyamanan selama penghitungan suara berlangsung.
Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT
PELAKSANAAN PEMILIHAN
Hari : Minggu
Tanggal : 05 Agustus 2018
Waktu : 08.00 s/d 12.00
Lokasi : Pos RT01 /
pos Gaul
BAB V
ANGGARAN BIAYA
1. Rancangan biaya kegiatan disusun dan
diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah/rapat antara
Para Panitia , Pengurus RT/RW, dan tokoh masyarakat.
2. Sumber biaya diperoleh dari.
a. Pendaftaran calon.
b. Uang kas RT : Rp. 1000.000,- dan (
masing-masing Dari dana Jimpitan warga / dana sosial Arisan Warga Rt01 )
c. Sumbangan wajib masing-masing RT/RW
atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat.
3. Panitia melaksanakan belanja anggaran
biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan
menyampaikan laporan pertanggung jawabannya secara tertulis kepada forum
dimaksud dalam ayat 1.
BAB VI
PENUTUP
1. Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RT01/RW 07 dan ditanda
tangani serta diketahui/disetujui Ketua RW 07 , Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM) dan Pemerintah Desa Waru Kecamatan Parung .
2. Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian
berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib
yang telah ada.
Dibuat di : Bogor
Pada Tanggal :
21 Juli 2018
Ketua Panitia
Pemilihan,
( SUCIPTO )
|
Sekretaris,
( AGUS RUHIYAT )
|
Mengetahui,
Ketua R07 Kepala Desa Waru
( ROHYANA
) ( TOING HARYANTO )
PANITIA PEMILIHAN
KETUA RT01 / RW 07
PERUMAHAN
METRO PARUNG
DESA WARU
KECAMATAN PARUNG
KABUPATEN BOGOR
FOMULIR A
SURAT
PERNYATAAN KESEDIAAN MENJADI CALON KETUA RT/RW 01/07
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama : …………………………………………………………
- Jenis Kelamin : …………………………………………………………
- Tempat, Tanggal Lahir : …………………………………………………………
- Pendidikan Terakhir : …………………………………………………………
- Alamat : …………………………………………………………
Sebagai bakal calon dengan ini menyatakan bahwa saya menerima dan
bersedia menjadi calon KETUA RT/RW 01/07
Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor
- , dengan Visi & Misi saya :
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….........................
Demikian
Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai
bukti pemenuhan persyaratan pencalonan saya menjadi Ketua RT 01 / RW 07
Bogor,
………………………… 2018
Yang membuat
pernyataan
Matrai
(…………………………………..)
FOMULIR B
DAFTAR RIWAYAT HIDUP BAKAL CALON
KETUA RT01 / RW 07
- Nama : …………………………………………………………
- Tempat & Tanggal Lahir : …………………………………………………………
- Jenis Kelamin : …………………………………………………………
- Agama : …………………………………………………………
- Pekerjaan : …………………………………………………………
- Alamat (Sesuai KTP : ………………………………………………………… …………………………………………………………….........................................
Status Perkawinan :
- Belum / sudah / pernah kawin
- Nama istri/suami*) : …………………………………………………………
- Riwayat Pendidikan Formal dan Non-Formal:
a. ….………………………………………………………………………………………………
b. ….………………………………………………………………………………………………
c. ….………………………………………………………………………………………………
d. ….………………………………………………………………………………………………
9. Pengalaman Organisasi :
a. ….………………………………………………………………………………………………
b. ….………………………………………………………………………………………………
c. ….………………………………………………………………………………………………
10. Pengalaman
Pekerjaan :
a. ….………………………………………………………………………………………………
b. ….………………………………………………………………………………………………
c. ….………………………………………………………………………………………………
Daftar riwayat hidup ini dibuat
dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan
pencalonan saya menjadi Ketua RT 01 / RW 07
Bogor, ………………………… 2018
Yang membuat pernyataan
(…………………………………..)
PERNYATAAN KESANGGUPAN
MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSI KETUA RT01/
RW 07
Berdasarkan hasil musyawarah Warga RT/RW 01/07
pada Hari Sabtu Tanggal 21 Juli 2018 untuk kegiatan peremajaan
Pengurus RT01/RW 01/07 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor,
bahwa saya selaku Bakal Calon Ketua RT 01,
dengan ini saya menyanggupi :
“Untuk
melaksanakan dan menjalankan tugas maupun fungsi Kepengurusan RT01/ RW 07 sesuai dengan ketentuan
yang berlaku”
Antara lain :
1. Siap memberikan pelayanan
Warga/masyarakat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku;
2. Siap
mendukung, melaksanakan dan mensukseskan program kerja Ketua RT01/ RW 07 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor
3. Siap menggerakkan swadaya dan
kegotong royongan warga.
4. Siap berpartisipasi dalam
meningkatkan pemberdayaan warga.
5. Berpartisipasi dalam menampung dan
menyalurkan aspirasi warga.
6. Berpartisipasi dalam meningkatkan
kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga.
7. Membantu
menciptakan hubungan yang harmonis antar warga.
8. Siap menghadiri rapat/musyawarah pertemuan
warga serta Rapat/musyawarah ditingkat Kelurahan, Kecamatan dan Tingkat Kabupaten
Bogor
9. Tidak
mendelegasikan pemberian atau penandatanganan surat pengantar atau surat
lainnya kepada keluarga, tetapi mendelegasikan kepada Pengurus RT yang lainnya
(Sekretaris atau Bendahara).
10. Menggerakkan
partisipasi masyarakat dalam kegiatan Kerja Bakti, Jum’at Bersih maupun
kegiatan sosial lainnya.
Demikian
Pernyataan Kesanggupan ini saya tanda tangani dengan sebenarnya dalam keadaan
sehat walafiat, tidak karena paksaan atau bujukan dari pihak manapun.
Apabila
terpilih nanti, dan saya lalai dalam melaksanakan tugas/kesanggupan tersebut
diatas, maka saya bersedia ditegur maupun ditindak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Bogor, …………………………… 2018
Yang Membuat Pernyataan
Matrai Rp. 6.000.-
(……………………………..)
SURAT
PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN
KETUA RT 01 / RW07
Bersama ini diberitahukan
bahwa Panitia Pemilihan Ketua RT01 / RW07 mengundang Bpk/Ibu,Sdr(i) : ……………………………………………….
No. Urut dalam DPT : …………….
NIK/Identitas lain :
….....................…………………………..
untuk memberikan suara pada
Pemilihan Ketua RT01/RW 07 yang akan dilaksanakan
pada :
·
H a r i :
Minggu
·
Tanggal : 05 Agustus 2018
·
Pukul :
08.00 s/d 12.00 Wib
·
Tempat
(TPS) : Pos RT 01
Bogor,
………………… 2018
PANITIA
PEMILIHAN
KETUA RT 01
K E T U A
( SUCIPTO)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
gunting disini
Diterima
Tgl. :
…….…………………. 2018
Nama
Pemilih :
............................................
No. DPT : ............................................
Yang
menyerahkan
(……………………………….)
|
Yang
Menerima
(……………………………….)
|
SUSUAN PANITIA
PANITIA PEMILIHAN KETUA RT01/RW /07
DESA WARU
KECAMATAN PARUNG
KABUPATEN BOGOR
KETUA : S U C I P T O
SEKRETARIS : AGUS RUHIYAT
BENDAHARA : MUHATAYI
ANGGOTA : ARIZON
: DENY
: NENY TRIANA
Bogor 21 Juli 2018
( Ketua )
( Sekretaris )
Langganan:
Postingan (Atom)